Hobby

Mengoperasikan Drone Ternyata Bukan Perkara Mudah, Kamu Harus Memiliki Lisensi

Mengoperasikan Drone Ternyata Bukan Perkara Mudah, Kamu Harus Memiliki Lisensi
Mengoperasikan Drone
Mengoperasikan Drone Ternyata Bukan Perkara Mudah, Kamu Harus Memiliki Lisensi
Mengoperasikan Drone

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Menerbangkan drone ternyata bukan perkara yang mudah. Seorang pilot drone ternyata harus memiliki lisensi untuk mengoperasikannya lho. Ada dua lisensi di Indonesia yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), lisensi tersebut tentu saja harus dikantongi oleh para pilot drone.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Budhi Setyadji mengatakan, sertifikat bisa diurus secara perorangan maupun kelompok. Untuk pengurusan secara pribadi, bisa langsung mendaftar melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI), sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi sama, baik perorangan maupun kelompok.

“Umumnya, setiap perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sekitar puluhan orang,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Dia menambahkan, di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. “Misalnya, 1 perusahaan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BJTI) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi,” terangnya.

Hendra menilai bahwa kepemilikan sertifikasi bukan untuk kepentingan gaya hidup namun sebuah penunjang profesi dan kebutuhan tertentu. “Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI,” tuturnya.

Drone sebagai alat yang menggunakan di langit Indonesia diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

“Selama ini, rumusan regulasi soal drone itu kan banyak dari APDI. Sehingga, sampai saat ini yang masih dipakai acuan sama BPTJ adalah silabusnya APDI, itulah dasarnya mengapa bekerja sama dengan APDI, karena pakemnya ke APDI,” katanya.

Hendra menerangkan, APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan millenials lebih ‘melek hukum’ dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone. “Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB. Di Surabaya sendiri ada ITS dan Unipa di Surabaya,” ujar dia.

Hendra juga menjelaskan, peran drone di era digital dimana seseorang dapat memberikan dan menerima informasi sangatlah penting. “Maka dari itu, salah satu fungsi dari drone yang yaitu pengambilan visual dari udara kerap digunakan untuk kebutuhan survey, foto udara maupun mapping,” pungkasnya. ( tim )

Exit mobile version