
Morotai_LenteraInspiratif.com Dalam rangka penegakan kedisiplinan ASN, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulau Morotai melakuan penertiban kedisiplinan ASN yang beraktifitas diluar jam kantor sejak Senin kemarin (21/01/2019) hingga dini hari.
Dalam penertiban kedisiplinan tersebut, tidak hanya Aparatur Sipil Negara, namun juga Guru dan Siswa-Siswi yang berada di Kabupaten Pulau Morotai.
Saat ditemui awak media LenteraInspiratif.com di Damonge yang merupakan salah satu rumah makan di Desa Juanga, selasa, (22/01/2019) Kasat Satpol PP Yanto A.Gani, S.Pd., M.M mengatakan “Hal ini berdasarkan Perbub Reformasi Birokrasi dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN. Penertiban ini dilakukan agar supaya pegawai ini sadar akan tugas dan tanggungjawab selaku ASN. Penertiban ini dilakukan hingga hari jumat kemudian dilakukan lagi terus menerus penertiban tergantung surat perintah kasat” tuturnya.
Masih kata Kasat Satpol PP bahwa, penertiban yang dilakukan ini bukan untuk tangkap ASN yang berkeliaran di jam kantor dan dipenjarakan itu tidak. Penertiban ini juga akan dilakukan diminggu kedua tergantung surat perintah kasat. Apabila belum ada surat perintah kasat, berarti belum melakukan rajia. Sebab surat perintah itu berlaku sampai satu minggu.
“Ketika ada orang yang mengatakan kenapa tidak ada pembeeitahuan ? Owh itu salah. Karena sudah ada regulasinya. Bukan pemberitahuan tetapi kesadaran itu sudah harus jauh” ujar Kasat Satpol Yanto.
Sebetulnya hal semacam ini bukanlah rajia tetapi penertiban. “Dasar penertibannya PP Nomor 53 mengatur itu tentang regulasi waktu ASN bekerja dari kapan sampai kapan. Begitu juga Perbup. Jadi, sekali lagi ini bukan rajia tetapi ini adalah penertiban” tutupnya.





