
HALUT – Sejumlah masyarakat yang berasal dari 13 KK, kini mensoalkan terkait sengketa lahan di Bandara Kuabang, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut). Aksi yang dilakukan oleh masyarakat 13 KK ini, dengan cara memblokade jalan yang akan masuk ke Bandara Kuabang. Akibatnya, akses jalan menuju ke Bandara Kuabang sempat tersendat karena jalan yang diblokade masyarakat dipenuhi dengan beberapa potongan pohon untuk menutup jalan.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (8/1/2019), sejumlah masyarakat 13 KK meminta agar pihak Bandara Kuabang maupun Pemerintah Daerah (Pemda), segera menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan ganti rugi pada pemilik lahan. Sebab, pembangunan perluasan bandara kuabang yang terjadi beberapa kali, diduga pihak bandara kuabang telah menyaplok tanah milik warga setempat.
“Perluasan pagar bandara sudah dilakukan sebanyak 7 kali, mulai dari pagar menggunakan kawat duri pada tahun 2007, dan dilakukan lagi perluasan, namun dibangun pagar parmanen dengan alasan keamanan. Dan ditahun 2010 perluasan bandara dengan membangun terminal bandara kemudian kami cegat, karena telah masuk dalam area lahan kami, “terang Kres Ayang, koordinator aksi.
Selain itu, persoalan sengketa lahan antara pihak Bandara Kuabang dengan sejumlah masyarakat 13 KK, pihak Pengadilan Negeri dinilai telah merugikan pihak masyarakat 13 KK. Sebab, terkait putusan sidang sengketa lahan banyak dilakukan penundaan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN).
“Analisis kami merasa dirugikan, hal ini dilihat dari penundaan keputusan oleh PN, “tutupnya.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat 13 KK, mendapat penjagaan ketat dari jajaran Kepolisian Halmahera Utara. Serta, pihak kepolisian juga berhasil membubarkan aksi unjuk rasa dengan cara negosiasi pada pengunjuk rasa. (smi/dit)





