Maluku UtaraPeristiwa

Kedapatan Anak Dibawah Umur Di Hotel, DPRD Minta Dispar Cabut Izin Usahanya

×

Kedapatan Anak Dibawah Umur Di Hotel, DPRD Minta Dispar Cabut Izin Usahanya

Sebarkan artikel ini
Hotel, Ternate,
Nurlaila Syarif, Anggota DPRD Kota Ternate

Lenterainspiratif.id | TernateDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, soroti Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate untuk mencabut izin para pelaku usaha perhotelan, penginapan dan pemilik kamar kontrakan karena sering memasukan anak di bawah umur, Rabu (28/9/2022).

 

Ketegasan itu di sampaikan oleh, Anggota Komisi III DPRD, Nurlaila Syarif. pada awak media ia mengatakan Dispar tidak berikan sanksi tegas kepada para pelaku dan di duga mebiarkan pelaku melakukan hal Senono didalam hotel. karena hal ini Satpol PP sudah berulang kali mengamankan anak di bawah umur.

 

Menurut Nurlaila, dirinya menilai bahwa pemerintah Kota Ternate dalam hal ini instansi terkait terkesan membiarkan dan lemah dalam penangani kasus anak dibawah umur yang berulang kali melakukan aksi semena mena di hotel, penginapan dan kos-kosan.

 

“Satpol-PP ini sudah berulang kali melakukan penangkapan di hotel, penginapan dan kos-kosan namun hal itu tidak ada tindakan lanjutan yang tegas yang di lakukan oleh Dinas Pariwisata,” ujarnya.

 

Dikatakan, bicara soal perlindungan anak, sudah jelas regulasinya menekankan bahwa dibawah umur 18 tahun ketika di lakukan pembiaran dari para pemangku usaha hotel, penginapan, kos-kosan dan lainya itu harus di berikan sanksi administrasi yang tegas berupa mencabut izin usahanya.

 

Lanjutnya, namun sekarang ini pemerintah hanya melakukan wacana saja tanpa tindakan mengawasan, karena ini sudah kerap kali Satpol PP mengamankan anak di bawah umur.

 

“Seharusnya Dispar memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha karena ini sudah terulang kali dan bukan satu, atau dua kali anak di bawah umur sering di amankan oleh Satpol PP,” jelasnya.

 

Meski begitu, pihak pengusaha seharusnya ketika ada konsumen yang mau menginap atau menyewa kamar kontrakan, harus lebih dulu menanyakan alamatnya atau minta menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). dan kalau ditemukan anak dibawa umur tentu harus di pertanyakan.

 

Ia tambahkan, karena selama ini menurut Nurlaila Syarif yang terus melakukan pengawasan atas kasus tersebut, hanya di lakukan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) Kota Ternate yang kemudian anak yang di amankan kemudian kembalikan pada orang tua masing-masing.

 

“Ini sudah menjadi tanggung jawab untuk amankan apabila ketemuan anak dibawa umur, setelah itu di kemblikan lagi ke orang tua mereka, ini harus ada tanggung jawab sosial dari pihak pengusaha hotel”,ungkapnya. (Rosihan M)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *