Maluku Utara

Dinsos Malut Melalui Bidang PFM Gelar Bimtek Penerima Bantuan Program Fasilitasi

×

Dinsos Malut Melalui Bidang PFM Gelar Bimtek Penerima Bantuan Program Fasilitasi

Sebarkan artikel ini
Dinsos Malut
Sosialisasi Program Fasilitasi

Lenterainspiratif.id | Ternate  – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM), melaksanakan Bimbingan Teknis Penerima Bantuan Fasilitasi, Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bertempat di Room Aula Hotel Safirna Transito Kota Ternate. Rabu (05/10/2022).

Ikut Hadir Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Malut, Bahruddin Kadir, para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 20 orang peserta yang terbagi dari 3 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Malut, yang di bacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) PFM, Bahruddin Kadir, menyampaikan Kegiatan Bimbingan teknis penerima bantuan program fasilitas, dari Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara adalah manivestasi kesejahteraan sosial dan perlu dilakukan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan.

“Terkait dengan beberapa hal sebelumnya, kami mengharapkan kepada bapak, ibu (peserta) yang menerima bantuan ini untuk dimanfaatkan sebaik-sebaik mungkin sesuai peruntukannya yakni di prioritaskan pada perbaikan atap, lantai dan dinding, sehingga menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah bantuan ini tidak seberapa besar, tetapi harapan ini sangat bermanfaat dan berguna bagi bapak dan ibu. Pihaknya pun memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini dan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu.

Sementara Ketua Panitia Bimtek, Mahda Torano, mengatakan untuk bimtek ini sasarannya untuk membangun pemahaman peserta KPM sehingga mereka bisa memanfaatkan anggaran yang masuk di rekening mereka dengan tidak melupakan aspek pertanggungjawaban secara administrasi, walaupun masuk di rekening masing-masing.

“Kami berharap KPM bisa memahami itu bahwa angaran ini juga harus di pertanggung jawabkan, walaupun sudah terikat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM), tapi kalau bisa ada bukti semacam kwitansi dari toko atau dokumentasi begitu,” ujar Mahda.

Mahda bilang, untuk tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sasarannya untuk merehab Atap Rumah, Lantai Rumah, dan Dinding Rumah atau biasa disingkat (Aladin), jadi dapat di manfaatkan lebih baik.

Perlu di ketahui, dalam bimtek tersebut, dapat di isi 4 narasumber, dari Kadis Sosial Malut, di wakili Kabid PFM, Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Profesional Psikolog dari ASN Rumah Sejahtera, Kabid Bansos dari Dinsos Malut. Smentara bank BRI sekedar hanya membuka ruang pelayanan khusus bagi KPM, karenanya ini sebuah rekening Bansos. (TT).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *