foto : ahmad nurletta, kabid perikanan, dinas perikanan dan kelautan halmahera utara.HALUT – Dalam percepatan pelayanan dan pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan kepada pelaku usaha khususnya bidang kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengalihkan pemanfaatan dari kartu nelayan ke kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). Hal ini disampaikan, kepala bidang perikanan tangkap, Ahmad Nurletta kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (01/11/2018).
“Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017, maka dilakukan pengalihan pemanfaatan dari kartu nelayan ke kartu KUSUKA, “bebernya.
Ahmad menjelaskan, pengalihan pemanfaatan ini merupakan program pemerintah untuk menciptakan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pendataan kepada pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan yang ada di setiap daerah. Sehingga, akan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Perbedaan kartu nelayan dengan KUSUKA, kalau kartu nelayan spesifikasi pemegang kartu hanya para nelayan. Sedangkan, untuk Kusuka tidak hanya bagi para nelayan tetapi semua pelaku usaha perikanan dan kelautan baik budidaya ikan, pengolah ikan Asin atau lainnya, “jelasnya.
Masih kata Ahmad, para pelaku usaha, nelayan dan pembudidaya ikan setelah melakukan pendaftaran ke aplikasi dinas perikanan kemudian dilakukan validasi data. Dan setelah dinyatakan valid, maka akan diajukan agar diterbitkan kartu KUSUKA oleh pihak bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama. Sehingga, hal itu agar pelaku usaha kelautan dan perikanan dapat mengakses perbankan.
“Kartu KUSUKA ini dipergunakan untuk nelayan atau pembudidaya perikanan dalam mengakses perbankan maupun dalam mendapatkan bantuan. Untuk Kabupaten Halut, pemegang kartu KUSUKA sudah mencapai 100 orang, yakni terdiri dari nelayan maupun pembudidaya, “pungkasnya. (arthur)