Lenterainspiratif.id | Malang – Aksi penipuan yang dilakukan oleh PA (34) membuat korban mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. Penipuan tersebut terjadi dalam sebuah bisnis properti.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, aksi penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial MS (48), warga Kota Malang. Sementara itu tersangka sempat melarikan diri saat diburu petugas.
“Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (2/8/2021).
Tersangka menggunakan modus dengan menjanjikan keuntungan 50 persen, untuk menanamkan investasi di bisnis properti. Lokasi proyek properti tersebut berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi di bisnis properti. Korban kemudian menyerahkan uangnya sampai totalnya Rp 1.250.000.000,” tutur Budi
Budi nenyebut jika uang itu diserahkan korban sebanyak 4 kali dan tersangka pun langsung menghilang. Korban yang kesulitan mencari tersangka lantas lapor kepolisi.
“Setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak tercapai. Tersangka kesulitan untuk dihubungi, merasa tertipu. Korban kemudian melapor,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( suf )