HukumKriminal

Lakukan Pemerasan Oknum LSM dan Wartawan Lamongan Diciduk Petugas

foto : tersangka saat di amankan petugas di maplres lamongan
foto : tersangka saat di amankan petugas di maplres lamongan

LAMONGAN – Oknum anggota LSM dan mengaku sebagai wartawan, Kasmad (53), warga Desa German, Kecamatan Sugio; Sholeh (35), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk; Isman (33), warga Desa Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang, Gresik; dan Danu (25), warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat harus meringkuk di penjara lantaran memeras warga bernama Muntawi, warga Desa Drajad, Kecamatan Paciran, kabuapten lamongan.

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama Senin (24/9/2018) mengatakan beberapa waktu lalu korban di datangi  2 orang yang mengaku sebagai anggota LSM, dan 2 orang mengaku sebagai wartawan, Mereka berempat bermaksud menanyakan persoalan bantuan bibit sapi dengan harga per ekor Rp 20 juta kepada korban, dan mengatakan kepada korban kalau bantuan tersebut ada indikasi korupsi dalam pengadaan bibit sapi yang dilakukan oleh korban.

masih kata Imara, bahwa para pelaku mengancam kalau tidak ada datanya, maka kasusnya akan dilaporkan ke kejaksaan, dan tersangka memaksa meminta uang damai sebesar Rp 5 juta agar tidak dilaporkan ke kejaksaan. Tetapi korban hanya sanggup membayar Rp. 4 juta.

Merasa ketakutan, lanjut Imara, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke polisi. Berbekal laporan korban, kata Imara, tim Joko Tingkir Polres Lamongan kemudian berusaha mencari keempat pelaku.

setelah menemukan pelaku petugaspun langsung mengamankan pelaku, dan juga mengamankan selembar surat pengaduan, 4 buah ID card, 4 buah handphone dan satu bendel kuitansi sebagai barang bukti.

atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 378 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun,” kata Imara yang mengaku akan mengusut tuntas kasus ini. (ziz/man)

Exit mobile version