
JEMBER – Kurangnya penghasilan dalam pekerjaan yang ditekuni oleh inisial HS (27) asal Dusun Limbungsari, Desa/Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat dirinya nekat untuk mencari tambahan penghasilan. Sayangnya, langkah yang diambil oleh HS justru berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, HS dalam mencari penghasilan tambahan, nekat menjadi juru niaga alias menjadi pedagang pengecer narkoba jenis pil koplo. Akibatnya, dirinya kini mendekam di hotel prodeo.
Pelaku dibekuk di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, pada Kamis (17/1/2019). Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HS berupa 10 butir pil Trihexyphenidyl alias Trex berlogo Y, ponsel, dan uang tunai Rp 10 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari pengakuannya, pelaku menjual pil koplo kepada sesama juru parkir dan sudah berjalan selama sebulan. “Buat tambah pemasukan, “ungkap HS.
Sementara itu, menurut AKP Supadi, Kapolsek Kaliwates mengatakan, bahwa kasus itu terus dikembangkan. Karena area kepatihan dekat dengan tempat pendidikan, yakni sekolah. “Bisa jadi dia juga menjualnya ke kalangan pelajar, “pungkasnya. (yus)





