Daerah

KMB Bersama Masyarakat Tolak Reklamasi Di Pantai Mombhul

×

KMB Bersama Masyarakat Tolak Reklamasi Di Pantai Mombhul

Sebarkan artikel ini
foto : saat kmb dan masyarakat gelar aksi tolak reklamasi.

foto : saat kmb dan masyarakat gelar aksi tolak reklamasi.

GRESIK – Untuk menjaga keberlangsungan ekosistem maupun menjaga keseimbangan alam, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Bawean (KMB) bersama masyarakat menggelar aksi demontrasi yang berada di Pantai Mombhul, Desa Batu Sendi, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik. Mereka menggelar aksi tersebut, lantaran sebagai bentuk penolakan terhadap proyek reklamasi yang berada di Pantai Mombhul, Minggu (20/1/2019).

Koalisi yang tergabung dalam KMB terdiri dari Ikatan Mahasiswa di Surabaya (IMBAS), Ikatan Mahasiswa Bawean di Yogyakarta (IPMABAYO), Ikatan Mahasiswa Pelajar dan Santri Bawean di Malang (IMPSB), dan Organisasi Daerah lainnya. Aksi penolakan itu, KMB bersama masyarakat membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Bawean Menolak Reklamasi’. Reklamasi yang dilakukan oleh PT Bawean Mombhule Inci Wisata, melakukan reklamasi seluas 5hektar, dan rencananya tempat tersebut akan dijadikan wahana wisata.

“Jika ini dibiarkan, maka keberlangsungan habitat, ekosistem dan lingkungan sekitar, bakal terancam, bakal rusak. Karena itu, harus ditindak tegas pelakunya, “jelas Maqdiratul Ma’rifah, koordinator aksi.

Dia menegaskan, selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu gencar mengampanyekan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Akan tetapi, PT Bawean Mombhule Inci Wisata, bertolak belakang dengan apa yang diinginan oleh Presiden Jokowi atau mengaibaikannya.

“Bahkan, reklamasi di Pantai Mombhul ini ilegal. Karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal, “tandasnya.

Diketahui, KMB bersama masyarakat menolak dan menuntut adanya reklamasi, diantaranya :
1. Menuntut kepada pihak pemerintah baik Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk turun tangan menghentikan reklamasi, dan pengoperasiaan objek wisata hasil reklamasi tersebut.

2. Menuntut kepada pelaku reklamasi dan pengelola objek wisata untuk menghentikan segala bentuk aktifitas, terkait dengan reklamasi dan pengelolaan objek wisata sampai batas waktu yang diijinkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

3.Menyerukan kepada suluruh masyarakat Bawean untuk bersama-sama merapatkan barisan Menolak Reklamasi Bawean untuk kepentingan apapun yang dapat merusakan lingkungan Bawean. (med)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id