Jasad korban akhirnya ditemukan beberapa warga yang sedang mencari ikan di aliran Sungai Rejoto pada, 2 November 2024. Korban ditemukan mengenakan helm merah, kaos, dan celana pendek.
Sementera tersangka, langsung melarikan diri ke berbagai daerah. Sayangnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil melacak jejak tersangka dan menangkapnya di jalan A. Yani, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Rabu 18 Desember 2024.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkas Daniel.
Sementara itu, tersangka Sudarwo (38), mengaku geram dengan kelakuan Abid yang kasar dengan Ibu angkatnya dengan menggedor pintu rumahnya. Hal itu memunculkan niat Sudarwo untuk menghabisi Abid.
“Saya sakit hati karena (korban) berbuat kasar, dengan menggedor-gedor dan menendang pintu rumah, perbuatan itu (menggedor pintu rumah) dilakukan sekali,” katanya.
Sudarwo mengakui jika Abid merupakan teman dekatnya. Selain perlakuan kasar terhadap Ibu angkatnya, Sudarwo juga menaruh dendam dengan korban karena ia sering dibohongi.
“Maksudnya saya kan teman dekat, dia tak ajak jalan-jalan, main-main, ngopi. Terus tak kasih makanan, rokok, terus tiba-tiba dia menghindar dari saya,” pungkasnya. (Diy)