NasionalPendidikan

Kemendikbud Lanjutkan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru

Kemendikbud Lanjutkan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru

Kemendikbud Lanjutkan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru

Lenterainspiratif.id – Bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, akan dilanjutkan kembali oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (4/8/2021) pukul 16.00 WIB.

Dalam wawancaranya itu Nadiem menyampaikan, bantuan kuota data internet akan disalurkan kembali pada September, Oktober, dan November 2021. “Pada September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadim.

Berikut besaran bantuan kuota data internet yang diberikan:

Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan

Penggunaan kuota
Nadiem mengatakan, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dengan beberapa pengecualian.

“Kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi. Kecuali, yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet,” kata Nadiem.

Sedangkan laman dan aplikasi yang tidak dapat diakses yakni, Instagram, Facebook, dan Twitter. Sejumlah aplikasi game, seperti Garena Free Fire, Mobile Legends, dan PUBG.

Kemendikbud juga menyediakan informasi aplikasi apa saja yang tidak dapat diakses menggunakan kuota bantuan tersebut di situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Nadiem juga menjelaskan, terkait dengan mekanisme pendataan penerima bantuan, maka ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.

Pertama, memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

Kedua, kepala satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM di laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau di laman kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

“Ini harus dilakukan segera. Karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru. Akan ada banyak murid baru yang harus diisi (datanya),” ujar Nadiem.

“Selambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” lanjutnya.

Bantuan kuota internet, lanjut Nadiem, akan disalurkan pada tanggal 11-15 September 2021, kemudian pada tanggal 11-15 Oktober 2021, dan tanggal 11-15 November 2021.

“Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem. ( tim )

Exit mobile version