Lenterainspiratif.id | Jombang – Pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang akhirnya dibatalkan oleh Kemenag.
Kementerian Agama RI melalui Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan, pesantren milik Kiai Muchtar Mu’thi nantinya dapat kembali beroperasi dibawah naungan Kemenag.
Sebagaimana dikutip dari media nasional CNN pada Senin (11/7/2022), Muhadjir mengatakan jika Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat menjalankan aktifitasnya kembali.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” katanya.
Kepada pejabat Kemenag, Muhadjir telah meminta untuk melakukan pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya.
Sehingga Muhadjir berharap agar santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menimba ilmu seperti sebelumnya.
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/7/2022), Kementerian Agama juga telah mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono.
Waryono mengatakan, tindakan tegas itu diambil karena MSAT masuk dalam daftar pencarian orang polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.
Ia juga mengatakan, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. (Dit)