Kriminal

Kedapatan Bawa Sabu, Andreas Meringkuk Di Sel

foto : barang bukti milik pelaku.
foto : barang bukti milik pelaku.

KEDIRI- Jajaran Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berada di wilayah hukumnya. Kali ini, anggota unit Reskrim Polsek Kras berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai maupun pengedar sabu-sabu. Andreas (28) Warga Dusun Pesantren, Desa Pelas, Kecamatan Kras, kedapatan petugas membawa 0,82 gram sabu yang hendak dijual pada pelanggannya. Akibatnya, Andreas akhirnya digiring ke Mapolsek Kras untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polsek Kras, Aipda Didik Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat apabila ada seseorang yang hendak bertransaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan satu pelaku yakni Andreas Kusuma Putra, “terang Aipda Didik, Selasa (29/1/2019).

Penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik kecil warna putih berisi sabu-sabu seberat 0,82 gram. Lalu satu gunting, dua jarum suntik, satu korek api, satu bong kaca dan dua pipet kaca kecil serta ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku kini ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kras. Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar yang telah memasok barang terlarang tersebut. (zi)

Exit mobile version