Jember | Lenterainspiratif.id – Seorang istri yang menggerebek suaminya saat sedang berduaan dengan perempuan lain di kamar kos yang ada di Jalan Raung IV, Lingkungan Krajan Timur, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, memutuskan untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.
Sang pria diketahui berinisial AR (27), Warga Dusun Sumberpinang, Desa Tegalwaru, Mayang. Sedang perempuan yang diduga pasangan selingkuhnya diketahui berinisial DP (21), Warga Dusun Klanceng, Desa/Kecamatan Ajung.
“Untuk persoalan dugaan perselingkuhan itu, kedua pasangan pria dan perempuan kita bawa ke mapolsek (Sumbersari). Kita komunikasikan, kalau dilanjutkan (proses hukum) kita akan bawa ke Polres (Jember). Tapi dari pihak keluarga meminta untuk diselesaikan di sini saja,” kata Bhabinkamtibmas Sumbersari Aiptu Dodid, Jumat (1/10/202).
Pihak keluarga meminta AR dan DP untuk membuat surat pernyataan dan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Jadi kata keluarganya, agar membuat surat pernyataan bermaterai. ‘Ben jera anakku iki pak (Biar kapok anak saya ini pak)’ kata orang tua yang laki-laki,” jelas Dodid menirukan ucapan orang tua dari AR.
Setelah membuat surat pernyataan bermaterai, selanjutnya AR dan DP dikembalikan kepada orang tua masing-masing.