Jawa TimurPeristiwa

Jual Permen Rasa Sabu, Pria Asal Sidoarjo Disergap Polres Jombang

permen rasa sabu
Barang bukti sabu dalam kemasan permen

lenterainspiratif.id | Jombang – Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Plandi, Minggu (15/10/2023). Saat itu, pelaku hendak mengedarkan 23 paket sabu yang dimasukkan dalam kemasan jajan dan permen.

 

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pelaku diketahui bernama Samsul Arifin (31) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ia di sergap polisi saat hendak transaksi di Desa/Kecamatan Plandi pada, Senin (2/10/2023).

 

“Saat itu pelaku sedang menunggu pelanggan, langsung kita tangkap,” katanya.

 

Penangkapan Samsul merupakan pengembangan dari tersangka yang dittangkap sebelumnya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mendeteksi Samsul yang gendak melakukan transaksi di Jombang.

 

“Kami mencurigai gerak-gerik pelaku, seolah sedang menunggu seseorang. Akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kita sergap,” ucap Komar.

 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sekitar 23 paket sabu-sabu yang diletakkan di bungkus jajanan dan bungkus permen. Polisi juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis inex, 2 buah unit HP serta sepeda motor yang dipakai pelaku.

 

“Memang dilakukan tersangka untuk mengelabui polisi, berat total 27 gram,” lontarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Komar. (dit)

 

Exit mobile version