Lenterainspiratif.id | Mojokerto – VH (25) asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diringkus tim Samapta Polres Mojokerto Kota saat akan jual minuman keras (miras).
Tim Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka VH di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Kota Mojokerto.
“Kami menerima informasi dari masyarakat jika miras ciu banyak beredar di Kota Mojokerto,” kata Rofiq, Selasa (1/2/2022).
Mantan Kapolres Pasuruan tersebut menambahkan, bahwa tersangka VH diamankan lantaran terbukti menjual miras tak berizin.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti berupa 24 botol miras ciu dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk jalani proses hukum yang berlaku.
“Pelaku menjual miras tanpa izin dan kita jerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya.