Hukum

JPU : Penuntutan Terhadap Randy, Bukan Karena Viralnya Novia

Randy, Sidang Lanjutan Randy, JPU
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko saat menyampaikan pandangannya terkait esepsi pengacara terdakwa
Randy, Sidang Lanjutan Randy, JPU
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko saat menyampaikan pandangannya terkait esepsi pengacara terdakwa

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus aborsi yang dilakukan Bripda Randy Bagus masih terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada, Selasa (1/3/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas membantah soal tudingan pengacara terdakwa yang mengatakan bahwa (Kejari) Mojokerto menangani perkara ini hanya karena viralnya kasus tersebut.

Dalam penyampaian jawaban esepsi terdakwa, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menegaskan jika penanganan kasus ini karena pihaknya menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Randy Bagus.

“Jaksa melakukan penuntutan terhadap Randy Bagus Sasongko, bukan karena viralnya korban Novia Widyasari,” tegasnya kepada hakim.

Dengan ini, Ivan membantah tudingan yang disampaikan pengacara terdakwa yang menganggap JPU mencari panggung atas keviralan kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto juga menyangkal ketidakterimaan pendamping hukum Randy yang tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP).

Randy Bagus Sasongko (21) saat menjalani persidangan di PN Mojokerto, kasus aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari

Ivan berpendapat, sesuai pasal 72 KUHAP atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya. Namun, Ivan tidak pernah menerima surat permintaan berkas tersebut.

“Jika penasihat hukum mempermasalahkan berkas acara berati penasihat hukum perlu membaca pasal 72 KUHAP,” paparnya.

Ivan juga mengatakan jika pengacara Randy salah dalam memandang tuntuntannya. Pasalnya, dakwaan yang disangkakan merupakan dakwaan alternatif , bukan subsideritas.

“Dalam dakwaan ini, hanya satu tindak pidana saja yang akan dibuktikan. Sehingga tepat penuntut umum membuat dakwaan alternatif pertama dan kedua, tinggal pasal mana yang tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa. Penasihat hukum salah menganggap dakwaan penuntut umum bersifat subsideritas. Oleh karena itu kami berharap majelis hakim meluruskan dalil penasihat hukum,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ivan menyampaikan 3 permohonan kepada majelis hakim PN Mojokerto. Pertama, ia meminta hakim menolak nota keberatan Bripda Randy. Kedua, hakim diminta menyatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum.

“Tiga, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa atas nama Randy Bagus Hari Sasongko,” tegasnya.

Setelah mendengar dan menerima jawaban eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengagendakan sidang berikutnya. Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar pekan depan, Selasa (8/3). Majelis hakim bakal memutuskan perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy bakal diperiksa di persidangan atau tidak.

“Untuk putusan sela tanggal 8 Maret 2022. Terdakwa supaya dihadirkan dalam persidangan tersebut,” tandas Sunoto. (Diy)

Exit mobile version