Hukum

JPU Dinilai Gagal Penuhi Keadilan Untuk Novia Widyasari

Randy Bagus Sasongko dalam persidangan pada, Selasa (12/4/2022)
Randy Bagus Sasongko dalam persidangan pada, Selasa (12/4/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menilai Jaksa Penuntut Umun (JPU) gagal memenuhi keadilan bagi Novia Widyasari (23). Pasalnya, Jaksa memberikan tuntutan terhadap Randy Bagus Sasongko (21) hanya dengan 3 tahun 6 bulan penjara,

Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Yenny Eta Widyanti beranggapan jika JPU tidak memiliki perspektif perlindungan terhadap perempuan dan tidak melihat adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa.

“Pasalnya JPU tidak mengurai bagaimana latar belakang yang menyebabkan korban rela melakukan aborsi hingga memutuskan untuk bunuh diri dengan meminum racun,” ucapnya dalam press release yang diterima lenterainspiratif.id pada, Rabu (13/4/2022).

Dalam menyusun dakwaan dan tuntutan, JPU dinilai abai dan tidak patuh terhadap Jaksa Agung selaku Pimpinan Tertinggi dalam lembaga Kejaksaan yang membuat dan mengesahkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

“Dalam Bab VI angka 8 tentang Pemeriksaan di Pengadilan mengatur bahwa pemeriksaan terhadap korban dan/atau saksi dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi, kehormatan dan martabatnya tanpa intimidasi dan tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual korban dan/atau saksi,” tandas Yenny.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dalam persidangan yang digelar di PN Mojokerto pada, Selasa (12/4/2022).

Jaksa Ivan Yoko mengatakan, Terdakwa Randy dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Randy Bagus Hari Sasongko bin Nuryono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ucap Ivan dalam persidangan.
Oleh karena itu, Jaksa memberikan tuntutan kepada Randy dengan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP atau dakwaan alternatif kedua, dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

“Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” jelas Ivan. (Diy)

Exit mobile version