Jawa TimurPolitik

Verifikasi Keanggotaan Parpol Menyalahi PKPU, KPU Mojokerto Berdalih Ikuti Instruksi Pimpinan

×

Verifikasi Keanggotaan Parpol Menyalahi PKPU, KPU Mojokerto Berdalih Ikuti Instruksi Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu, KPU Mojokerto, Pelanggaran, Pemilu,
Sidang Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jatim, Jum'at (30/9/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dinilai melanggar aturan saat proses Verifikasi Keanggotaan Parpol. Polemik itu telah memasuki sidang pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Meski begitu, KPU Mojokerto bersikukuh jika pihaknya tidak melanggar aturan.

Polemik ini mencuat ketika Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaporkan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran itu terjadi pada tanggal 5 September 2022 ketika KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik dengan secara online.

Bawaslu menilai tahapan yang dilakukan KPU tidak sesuai pasal 39 PKPU No 4 Tahun 2022 yang menyatakan, dalam verifikasi keanggotaan partai pihak terkait harus didatangkan ke Kantor KPU.

Menyikapi hal itu Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anis Andayani menyatakan jika proses verifikasi keanggotaan partai politik pihaknya sudah mengikuti instruksi pimpinan pusat.

“Jadi kami itu mengikuti arahan dari KPU pusat,” ucap Anis pada, Jumat (30/9/2022).

Anis juga menceritakan proses verifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPU Mojokerto. Dalam proses verifikasi keanggotaan parpol ini dilakukan KPU Mojokerto jika ada nama anggota parpol yang dobel.

“Jika ada nama anggota dari partai A dan B maka harus dilakukan klarifikasi secara langsung. Hal itu dilakukan pada tanggal 5 September,” ungkapnya.

Proses verifikasi keanggotaan parpol ini diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022. Dalam pasal 39 ayat 1 menyebutkan, untuk memastikan keanggotaan partai politik maka KPU meminta petugas penghubung parpol untuk menghadirkan anggota yang dimaksud secara langsung ke Kantor KPU.

Hanya saja, sejumlah anggota parpol yang hendak diminta klarifikasi tidak bisa datang ke Kantor KPU. Pihak KPU Mojokerto, lanjut Anis menjelaskan, telah berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk menemukan solusi terkait masalah tersebut dan pada akhirnya, KPU Pusat memberikan arahan jika proses klarifikasi keanggotaan partai dapat dilakukan secara online.

“Jadi KPU Pusat memberikan masukan jika verifikasi keanggotaan secara langsung bisa dilakukan secara offline maupun online (video call),” tuturnya.

“Maka pada tanggal 5 September itu terhadap beberapa anggota partai politik yang belum bisa dipastikan keanggotaannya dan LO mengatakan jika pihak bersangkutan tidak bisa hadir maka dilakukan secara Video Call,” pungkasnya. (Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *