Jawa TimurPeristiwa

LBH Surabaya Sebut Pengunaan Gas Air Mata di Stadion Melanggar HAM

×

LBH Surabaya Sebut Pengunaan Gas Air Mata di Stadion Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini
Malang, Tragedi Kanjuruhan,
Tragedi Kanjuruhan

Lenterainspiratif.id | Malang – Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti tembakan gas air mata di dalam stadion dan tribun yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.

Kadiv Advokasi LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan turut prihatin lantaran tragedi Kanjuruhan itu mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia.

“Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini. Tapi di media tertulis 127 Korban,” ujarnya, Minggu (10/9/2022).

Menurut Shalihin, penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab korban tewas secara masal.

“Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan situasi itu diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas. Ada sekitar 40 ribu suporter yang masuk ke stadion.

“Karena itu hal ini membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini. Selain itu jelas penggunaan gas Air mata itu dilarang oleh FIFA,” ujarnya.

FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

“Kami juga menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan,” ujarnya.

Berikut ini sejumlah peraturan yang dia maksud.

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

“Atas pertimbangan di atas kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” ujarnya.

Dalam keterangan pers yang sama YLBHI dan LBH pun menyampaikan sejumlah sikap merespons tragedi Kanjuruhan Malang. Berikut pernyataan sikap tersebut.

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas

4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian

6. Mendesak Negara cqc Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *