Jawa TimurPolitik

KPU Kabupaten Mojokerto Langgar Aturan saat Verifikasi Keanggotaan Parpol

×

KPU Kabupaten Mojokerto Langgar Aturan saat Verifikasi Keanggotaan Parpol

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Mojokerto,
Gedung KPU Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Proses verifikasi keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dinilai menyalahi aturan. Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam daftar temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Muhammad Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan, verifikasi keanggotaan parpol ini dilakukan oleh KPU pada tanggal 5 September lalu. Tahapan ini dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah nama yang tercatut anggota dalam beberapa partai politik.

Dalam proses verifikasi ini, Bawaslu mencium adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dengan melakukan klarifikasi secara online (Video Call). Padahal dalam aturan PKPU 4 tahun 2022 dijelaskan jika dalam proses klarifikasi ini, pihak bersangkutan harus di datangkan ke kantor.

“Lalu kenapa KPU ini melakukan klarifikasi melalui Video Call, apa dasarnya. Padahal dalam pasal 39 PKPU 4 dijelaskan jika pihak bersangkutan didatangkan ke kantor KPU,” ucap pria yang akrab disapa Asep kepada Lenterainspirarif.id pada, Jumat (30/9/2022).

Asep menyebutkan, setidaknya ada 6 nama yang tercatut dalam beberapa parpol. Bawaslu juga sudah berkirim surat ke KPU agar memperbaiki verifikasi keanggotaan parpol. Namun karena saran itu tidak di indahkan KPU, akhirnya Bawaslu menaikan status perkara itu ke temuan dugaan pelanggaran.

“Fungsi kita (red: Bawaslu) kan pengawas. Jadi pada tanggal 8 September kita sudah mengirimkan surat agar KPU memperbaiki (verifikasi keanggotaan parpol), kita juga mendapat inturksi agar segera menaikan kasus itu ke temuan dugaan pelanggaran,” bebernya.

Saat ini, dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan proses persidangan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini (30/9/2022) sidangnya sudah masuk dalam tahap pembuktian,” pungkas asep.

Sementara itu, Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anis Andayani membantah jika pihaknya melanggar aturan. Menurut Anis, apa yang dilakukan KPU Mojokerto sudah sesuai dengan arahan dari pusat.

“Kami mengikuti arahan pimpinan bahwa PKPU no 4 itu bersifat open legal police, jadi secara langsung bisa dimaknai secara offline maupun online,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *