Jawa TimurPolitik

KPU Berdalih Arahan Pimpinan, Bawaslu : Instruksi Grub WA Tidak Bisa Dijadikan Pedoman

×

KPU Berdalih Arahan Pimpinan, Bawaslu : Instruksi Grub WA Tidak Bisa Dijadikan Pedoman

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membantah tabrak PKPU. Mereka berdalih jika dalam verifikasi keanggotaan parpol sudah mengikuti instruksi dari KPU RI. Namun, Bawaslu menilai instruksi KPU RI melalui pesan WhatsApp ini tidak bisa dijadikan pedoman penyelenggaraan pemilu.

KPU Mojokerto dinilai melanggar PKPU No 4 Tahun 2022 dengan melakukan verifikasi keanggotaan parpol melalui Video Call. Hanya saja KPU Mojokerto berdalih jika tahapan yang mereka lakukan mengikuti arahan KPU RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan alasan KPU Mojokerto melakukan verifikasi keanggotaan parpol melalui video call berlandaskan instruksi KPU RI.

“Jadi alasan KPU Kabupaten melakukan verifikasi 6 nama anggota parpol ini berlandaskan instruksi KPU RI di grub WhatsApp,” ucap Aris, Jumat (30/9/2022).

Hanya saja, bawaslu menganggap instruksi tersebut tidak memiliki justifikasi hukum, sebab KPU RI hanya memberikan arahan melalui pesan WhatsApp dan tidak ada surat edaran.

“Bawaslu menganggap instruksi (KPU RI) ini tidak resmi sebab tidak memiliki justifikasi yang diatur dalam PKPU maupun surat edaran lainnya,” beber pria yang akrab disapa Asep.

Oleh karena itu, lanjut asep menjelaskan, dalam kajian Bawaslu ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mojokerto.
“Makanya kami bersurat ke KPU Mojokerto agar mempedomani PKPU bukan intruksi grub WhatsApp,” pungkasnya.

Polemik ini mencuat ketika Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaporkan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran itu terjadi pada tanggal 5 September 2022 ketika KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik dengan secara online.

Bawaslu menilai tahapan yang dilakukan KPU tidak sesuai pasal 39 PKPU No 4 Tahun 2022 yang menyatakan, dalam verifikasi keanggotaan partai pihak terkait harus didatangkan ke Kantor KPU.

Bawaslu kemudian mengirimkan surat ke KPU Mojokerto untuk melakukan perbaikan administrasi pada 8 September 2022. Namun karena tidak ada upaya pembenahan dari KPU Mojokerto, Bawaslu menaikan status perkara itu ke temuan pelanggaran administrasi pemilu.

Polemik ini telah masuk ke sidang pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *