HukumJawa Timur

Kejari Kabupaten Mojokerto Dibanjiri Karangan Bunga Usai Laporkan Alvin Liem

×

Kejari Kabupaten Mojokerto Dibanjiri Karangan Bunga Usai Laporkan Alvin Liem

Sebarkan artikel ini
Kejari kabupaten Mojokerto
Karangan bunga banjiri Kejari Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto mengirimkan sejumlah karangan bunga di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Hal itu sengaja dilakukan sebagai bentuk dukungan pelaporan Alvin Liem atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim,” ucap Indra Subrata, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/9/2022).

Advokat Alvin Lim dilaporkan Kejari Kabupaten Mojokerto lantaran mengunggah konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ di channel YouTube Quotient TV. Menurut Indra Subrata, narasi tuduhan yang disampaikan Alvin Lim dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan.

“Kami dengan melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto sudah melaporkan ke Polres Mojokerto,” katanya.

Setiap orang, lanjut Indra memaparkan, punya hak untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Namun seseorang tidak dibenarkan menjustifikasi, menghina dan menyebarkan argumentasi tanpa dasar atau fakta yang ada.

“Silahkan berpendapat, tapi harus berdasarkan data dan fakta, sebab setiap ucapan atau perkataan kita yang menyatakan orang lain itu salah atau jahat dan sebagainya inilah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum” terang Indra.

Selain itu, apa yang sudah dilakukan Alvin Liwm melalui akun youtube yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ telah dengan jelas merupakan kejahatan undang undang ITE. Yakni, dengan sengaja menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar kebenaran.

“Ucapan Alvian Lim ini lewat youtube nya telah mempengaruhi orang lain untuk membenci penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Itulah sebabnya kami mengambil langkah melakukan pelaporan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jum’at (23/9/2022) pria yang juga seorang advokat itu telah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto ke di Polres Mojokerto. Laporan itu diwakili oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. ke Polisi, Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto Dibanjiri Karangan Bunga

Mojokerto, LenteraMojokerto – Sejumlah karangan bunga terlihat memenuhi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Karangan bunga ini dikirim Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk dukungan pelaporan Alvin Liem atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim,” ucap Indra Subrata, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/9/2022).

Advokat Alvin Lim dilaporkan Kejari Kabupaten Mojokerto lantaran mengunggah konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ di channel YouTube Quotient TV. Menurut Indra Subrata, narasi tuduhan yang disampaikan Alvin Lim dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan.

“Kami dengan melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto sudah melaporkan ke Polres Mojokerto,” katanya.

Setiap orang, lanjut Indra memaparkan, punya hak untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Namun seseorang tidak dibenarkan menjustifikasi, menghina dan menyebarkan argumentasi tanpa dasar atau fakta yang ada.

“Silahkan berpendapat, tapi harus berdasarkan data dan fakta, sebab setiap ucapan atau perkataan kita yang menyatakan orang lain itu salah atau jahat dan sebagainya inilah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum” terang Indra.

Selain itu, apa yang sudah dilakukan Alvin Liwm melalui akun youtube yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ telah dengan jelas merupakan kejahatan undang undang ITE. Yakni, dengan sengaja menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar kebenaran.

“Ucapan Alvian Lim ini lewat youtube nya telah mempengaruhi orang lain untuk membenci penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Itulah sebabnya kami mengambil langkah melakukan pelaporan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jum’at (23/9/2022) pria yang juga seorang advokat itu telah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto ke di Polres Mojokerto. Laporan itu diwakili oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *