Jawa Timur

Gawat! Cabut Gugatan Pelanggaran LP2B Amanatul Ummah, LP2KP Dikawal Ketat Banser

×

Gawat! Cabut Gugatan Pelanggaran LP2B Amanatul Ummah, LP2KP Dikawal Ketat Banser

Sebarkan artikel ini
Amanatul Ummah, LP2KP,
DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto saat mencabut gugatan Amanatul Ummah pada Jumat (30/9/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Laporan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto dicabut. Surat pencabutan gugatan itu diserahkan DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto pada Jumat (30/9/2022) dengan pengawalan ketat dari Banser.

Pantauan di lokasi pada Jumat (30/9/2022), perwakilan yang juga Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Kudus Surya Dharma tiba di PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar 7 anggota Banser ikut mengawal Surya untuk menyerahkan berkas pencabutan gugatan. Saat masuk ke ruang PN Mojokerto, 1 anggota Banser dengan seragam lengkap turut membututi Surya untuk mengawal, sementara lainnya menunggu diluar.

Saat ditemui Lenterainspiratif.id selepas menyerahkan berkas, Surya membenarkan jika pihaknya telah mencabut gugatan ke Ponpes Amanatul Ummah. Dirinya menegaskan jika tidak ada intervensi dibalik pencabutan itu. Tetapi dirinya mengakui jika pihaknya mendapat masukan beberapa tokoh agama untuk mencabut gugatan mereka ke Amanatul Ummah.

“Banyak pertimbangan salah satunya masukan dari tokoh agama, bukan hanya islam,” ucapnya, Jumat (30/9/2022).

Tidak hanya itu, LP2KP berdalih jika banyak oknum memanfaatkan kasus tersebut ke dan dipelintir ke arah isu politik dan sara.

“Untuk menjaga kondusifitas kami memilih mencabut,” paparnya.

Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto lantaran berdiri di lahan produktif.

Diketahui gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.

Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *