Jawa TimurKriminal

Dukun Cabul Akhirnya Diringkus Setelah Mencabuli Bocah 10 Tahun

×

Dukun Cabul Akhirnya Diringkus Setelah Mencabuli Bocah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dukun Cabul Akhirnya Diringkus Setelah Mencabuli Bocah 10 Tahun
Pelaku saat diamankan petugas

Dukun Cabul Akhirnya Diringkus Setelah Mencabuli Bocah 10 Tahun
Pelaku saat diamankan petugas

Banyuwangi | Lenterainspiratif.id – Seorang dukun cabul di Banyuwangi diringkus polisi setelah mencabuli anak berusia 10 tahun. Pelaku yakni MK (58) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

“Kita berhasil mengamankan MK atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman, Jumat (20/8/2021).

Rohman menjelaskan, pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban sedang memasak di dapur rumahnya pada 14 Agustus 2021. Pelaku kemudian mengendap-endap dan menyelinap masuk kedalam rumah korban yang saat itu tengah dalam kondisi sepi.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai dukun sakti yang dapat mengabulkan cita-cita korban untuk menjadi penyanyi, namun hal itu hanyalah modus pelaku agar bisa mencabuli korban.

“Tersangka mengaku sebagai seorang dukun sakti yang bisa mengabulkan cita-cita korban, untuk menjadi seorang penyanyi terkenal. Ia memantrai dan memberikan doa agar korban cita-citanya terkabul,” tambahnya.

Namun tiba-tiba, MK melakukan pencabulan terhadap korban. Korban merasa kesakitan dan lari ke ruang tamu rumahnya. Sementara pelaku langsung melarikan diri, khawatir aksi bejatnya diketahui warga.

“Pada malam harinya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, untuk selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Singojuruh,” ungkap Rohman.

Setelah menerima laporan itu, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku di rumahnya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan.

“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” terang Rohman.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi pencabulan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ( suf )

Print Friendly, PDF & Email