HukumJawa TimurKriminal

Diduga Tabrak LP2B, Amanatul Ummah Digugat

×

Diduga Tabrak LP2B, Amanatul Ummah Digugat

Sebarkan artikel ini
Amannatul Ummah, Gugat, LP2B,
(baju putih) Surya, Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Yayasan Amanatul Ummah digugat lantaran mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas LP2B ini berada di Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto.

 

Diketahui, Gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto sejak 29 Agustus 2022 lalu. Sementara sidang perdana digelar hari ini, Senin (12/9/2022) di PN Mojokerto.

 

Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya mengatakan jika pihaknya menggugat yayasan Amannatul Ummah lantaran mendirikan bangunan di atas LP2B.

“Secara global materi gugatan yakni LP2B, dimana yayasan Amanatul Ummah mendirikan bangunan,” katanya selepas sidang di PN Mojokerto pada, Senin (12/9/2023).

 

Dalam perkara ini, LP2KP mengaku telah melaporkan 13 orang maupun lembaga diantaranya; Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.

 

Selain itu, LP2KP juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Notaris.

 

Surya menegaskan jika alasan pihaknya melakukan gugatan itu, murni keinginan untuk melindungi LP2B. Dirinya juga bakal melakukan upaya hukum bagi pelanggaran hukum terkait upaya pengalihan alih fungsi lahan.

 

“Kita Objektif, mau bangunan apapun, gedung pemerintahan atau apapun kalau ada pelanggaran akan kita gugat,” jelasnya.

 

Meski sudah memasuki sidang pertama, LP2KP masih belum berkenan untuk menyampaikan luasan LP2B yang diduga tercaplok Amannatul Ummah, termasuk pasal yang dibuat landasan gugatan.

 

“Nanti kita lihat saja sesuai petitum,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *