Jawa TimurKriminal

Curi Motor di Minimarket, Mama Muda di Mojokerto Terancam 5 Tahun Bui

×

Curi Motor di Minimarket, Mama Muda di Mojokerto Terancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Pencarian motor
Mama muda curi motor di Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang mama muda berinisial IR (28), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia ditangkap aparat kepolisian karena terekam CCTV saat mencuri motor.

Aksi pencurian motor tersebut terjadi di depan minimarket, Halan Semeru, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Motor yang dicuri adalah milik Yoga Ahmad Prasetya (27), warga Dusun Sedati, Desa Kumintir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku yang menggunakan jaket jeans dan helm berwarna biru membawa kabur motor tersebut. Pasca kejadian korban pun langsung melapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa rekaman kamera CCTV.

“Kami melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap rekaman CCTV di TKP. Didapatkan informasi dari masyarakat pelaku seorang wanita,” kata Rizki, Selasa (27/9/2022).

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Mama muda itu terancam hukuman penjara lima tahun.

“Langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan 362 KUHP ancamannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *