Jawa TimurPeristiwa

Cegah Kekerasan Anak, Dinsos P3A Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan TPKS

×

Cegah Kekerasan Anak, Dinsos P3A Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan TPKS

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Anak, TPKS, Dinsos P3A
Dinsos P3A menggelar sosialisasi UU Perlindungan Anak dan TPKS

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kota Mojokerto menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan, Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (27/9/2022). Kegiatan ini sebagai upaya Dinsos P3A untuk melindungi anak-anak di Kota Mojokerto dari tindak kekerasan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini, Dinas P3A turut menggandeng sejumlah elemen yang diantaranya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dunia usaha, media massa, dan tenaga profesi.

Kepala Dinsos P3A kota Mojokerto, Choirul Anwar mengatakan, dalam kegiatan ini sejumlah organisasi yang diundang diberikan wawasan tentang UU perlindungan anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut berperan aktif mencegah kekerasan terhadap anak.

“Untuk memberikan dukungan langkah-langkah nyata dalam pemenuhan dan perlindungan seputar anak”, katanya.

Menurut Choirul Anwar, anak merupakan generasi penerus bangsa dan karenanya penting untuk diberikan perlindungan agar kelak bisa menjadi pemimpin yang hebat.

“Anak-anak perlu dipersiapkan, perlu tumbuh secara normal sehingga mereka menjadi semangat hidup yang lebih baik”, jelasnya.

Mantan Kabag Humas dan Pemberitaan Setda Kota Mojokerto ini mengajak semua elemen dapat bersinergi untuk melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Dirinya juga menegaskan jika pencegahan tindak kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintahan saja.

“Kita perlu partisipasi keterlibatan semua, kita mengundang untuk bersinergi, berkolaborasi dalam rangka kegiatan-kegiatan dalam aktivitas pencegahan kekerasan anak (KTA) dan TPPO”, pungkasnya. (Roe/adv)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *