
HALUT – Kepala Desa Tutumaleleo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, akhirnya resmi diberhentikan sementara. Pasalnya, Kepala Desa Tutumaleleo, sengaja diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran agar fokus dalam menjalani pemeriksaan. Seperti yang diungkapkan oleh, Camat Galela Utara, Oscar Berto Mene, Sabtu (16/2/2019).
“Iya pemberhentian sementara sambil pemeriksaan jalan, “ungkapnya.
Sebelumnya, aktifitas Kantor Desa Tutumaleleo, Kecamatan Galela Utara, sempat terbengkalai. Karena kantor Desa setempat, disegel oleh sejumlah pemuda, karena Kepala Desa Tutumaleleo diduga telah menyelewengkan dana desa (DD) 2018, yaitu pengadaan bodi perahu viber senilai Rp.175juta. Namun, pembayaran body perahu viber belum lunas, dan sisanya digunakan untuk investasi di Karapoto.
Namun, saat disinggung ulang terkait dasar pemberhentian Kepala Desa Tutumaleleo, Camat Galele Utara, mempertegas agar pemerintahan di Desa berjalan dengan baik. Selain itu, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Biar proses hukum dan tugas – tugas pemerintahan berjalan lancar, “tegasnya.
Untuk dasar pemberhentian sementara Kepala Desa Tutumaleleo, kata Oscar Berto Mene, itu berdasarkan dari surat keputusan Bupati Halmahera Utara
“SK Bupati, Pak, “tandasnya. (red)





