HukumKriminal

Ini Sebab Pedagang Sayur Gauli Anaknya Sendiri

Foto :
Foto : Suheriono saat bersama petugas

SURABAYA – Suheriono (39) warga Plemahan Besar, Tegalsari Surabaya harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Kepada petugas PPA Satreskrim, pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini mengaku tergoda dengan tubuh korban yang juga anak tirinya.Sejak 1 tahun silam korban menjadi budak nafsu bapak tirinya dan dilakukan di rumah tempat tinggalnya di daerah Plemahan Besar, Surabaya.

selama 4 tahun menikahi ibu korban pelaku masih biasa dijatah sang istri.“Tapi saya kurang hasrat dan nafsu ke istri,” kata Suheriono kepada penyidik.

Aksi tak senonoh bapak dua anak ini selalu dilakukannya pada saat keadaan rumah sepi dan malam hari.

Karena keluarga ini selalu tidur bersama dalam satu kamar. “Saat istri saya pulas tidur karena kecapean, baru saya lakukan,” tambah pelaku, Sabtu (29/3).

Kini bapak bejat ini terpaksa mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya setelah ditangkap Unit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu 26 Maret 2019, setelah ada laporan dari ibu korban.

Kanit PPA Satreskrim, AKP Ruth Yeni mengatakan, setelah ada laporan yang masuk terkait aksi kekerasan seksual, Polisi langsung menyelidiki untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Korban ini merupakan anak tiri tersangka. Aksi bejat itu dilakukannya saat koban tengah tertidur pulas.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (fi).

Exit mobile version