
HALUT – Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara yang merumahkan 19 orang tenaga kebersihan merupakan berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, dirinya juga melihat dari segi kedisplinan dari tenaga kebersihan atau tukang sapu.
“Saya terpaksa merumahkan mereka, karena berbenturan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, saya lihat dari kedisplinannya. Masak, kita harus pakai pekerja yang malas, “terangnya Samud Taha Sangaji, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut saat dikonfirmasi pada, Kamis (24/1/2019).
Dijelaskan, seluruh pekerja kebersihan dilingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut diperkerjakan berdasarkan kontrak kerja, yaitu selama satu tahun masa kerja. Selanjutnya, dilakukan kembali penandatanganan kontrak baru dan evaluasi kinerja yang mereka lakukan.
Menurut dia, selaku pimpinan dirinya berhak untuk mengevaluasi segala kinerja bawahannya. Hal ini dilakukan karena semata untuk kemajuan daerah terutama di bidang kebersihan.
“Saya tekankan, saya bukan untuk mendiskriminasi atau membunuh status sosial. Tapi saya berpedoman pada aturan yang ada. Karena semua itu, demi kemajuan daerah juga, “jelasnya.
Samud menambahkan, pekerja yang saya rumahkan adalah karena faktor usia yang sudah tidak layak lagi untuk dipekerjakan. Selain usia, sebagian tenaga kebersihan dinilai tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja.
“Saya tidak berfikir sampai disitu apalagi mendiskriminasi. Yang saya pedomani adalah Undang-undang ketenagakerjaan serta hasil evaluasi selama setahun. Sangat tidak etis ketika saya mempekerjakan seorang yang usianya sudah tidak produktif lagi begitupun sebaliknya. Saya juga tidak mau terjerat oleh undang-undang ketenagakerjaan, “tandasnya. (smi/dit)





