
KEDIRI – Menjamurnya peredaran narkoba di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membuat penegak hukum harus bertindak tegas. Kali ini, jajaran Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di teritori hukumnya. Buktinya, Samsudin (25), asal Dusun Dawuhan, Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kediri dan Eka Prasetya (25), asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, diringkus oleh polisi lantaran kedua pelaku merupakan diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan dari hasil laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba jenis pil koplo dobel L. Atas informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1791 butir koplo dari tangan kedua pelaku, “kata Aipda Didik Wahyudi, Kasi Humas Polsek Kras, Minggu (28/4/2019).
Kedua pelaku diringkus oleh petugas, karena keduanya hendak transaksi barang haram itu. “Saat kami amankan, Samsudin sedang transaksi narkoba dengan Eka. Jadi, kedua pelaku langsung kita amankan, “terangnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan oleh petugas guna untuk penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku saat ini kita mintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut, “tutupnya. (zi)





