Maluku Utara

Gubernur Malut Tegaskan, OPD Dilarang Berkantor Di Luar Kota Sofifi

Gubernur Malut Tegaskan, OPD Dilarang Berkantor Di Luar Kota Sofifi
Gubernur Malut Tegaskan, OPD Dilarang Berkantor Di Luar Kota Sofifi
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Lenterainpiratif.id | Berita Sofifi – Gubernur Provinsi Maluku utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan aktifitas kantor diluar Kota Sofifi apalagi membangun Kantor Perwakilan.

Ini disampaikan Gubernur melalui Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik, Rahwan K Suamba. Pada Senin 4/1/2020.

Rakhwan mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki Komitmen yang sama, bahwa mulai 4/1 dinihari tidak ada lagi OPD yang kemudian beraktifitas diluar Kota Sofifi, apalagi membangun kantor Sekretariat diluar dari Kota Sofifi.

“Jika masih ada OPD yang melakukan aktifitas selain di Sofifi akan dipanggil dan dilakukan evaluasi” katanya

Sebab Komitmen dan Ketegasan Gubernur tersebut dalam rangkah memajukan pembangunan Kota Sofifi yang jauh lebih baik. Tutup Rakhwan

Sekedar diketahui, Provinsi Maluku utara setelah dimekarkan pada tahun 1999, OPD Malut diketahui sering beraktifitas diluar Kota Sofifi, dengan membuat Sekretariat atau Kantor perwakilan, salah satunya di Kota Ternate. (Andre)

Exit mobile version