
SUMENEP – Pemakai dan pengedar narkoba memang tidak mengenal umur maupun kalangan. Buktinya, Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka yang sedang asyik menggelar pesta sabu di Kecamatan Guluk-guluk, yakni Zainuddin (54), Kepala Dusun Tanodung Jaya, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk.
Selain Kepala Dusun, tiga rekannya juga turut diringkus, seperti Abdullah (44) warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Wakid (42) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk dan Hairul Anam (40) warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
“Keempat tersangka itu ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumah Wakid, “ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, saat dikonfirmasi Minggu (17/02/2019).
Penangkapan terhadap empat tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Wakid. Ternyata memang ada empat orang yang sedang pesta sabu di kamar tersangka, “paparnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang tergeletak di lantai. Kelima pocket sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, dan 0,40 gram, sehingga total keseluruhan 1,6 gram. Serta, seperangkat alat hisap sabu di kamar tersangka berupa botol plastik yang ditutupnya ada dua lubang, 1 pipet kaca, 1 sendok sabu, dan 1 korek api.
“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), subsider pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika, “tutupnya. (dad)






