Maluku Utara

Gelar Aksi Jilid III, DPD GPM Malut Mendesak KASN Dan KPK RI Agar Segera Panggil Gubernur Maluku Utara

Gelar Aksi Jilid III, DPD GPM Malut Mendesak KASN Dan KPK RI Agar Segera Panggil Gubernur Maluku Utara

Gelar Aksi Jilid III, DPD GPM Malut Mendesak KASN Dan KPK RI Agar Segera Panggil Gubernur Maluku Utara

Lenterainspiratif.id | Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi Jilid III di kantor KASN dan KPK RI dalam rangka menilai Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba tidak baik dalam menyelenggarakan Pemerintahan dengan terdapat banyak praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga meningkatnya kerugian Keuangan daerah/Negara.

Di ketahui, dalam Kasus Korupsi Gubernur Malut dari berbagai macam motif seperti penyalahgunaan dan penggelapan, pemalsuan dokumen administrasi, Suap hingga Gratifikasi yang juga marak terjadi di tubuh Pemda Maluku Utara.

Yuslan Gani selaku Koordinator Lapangan mengatakan, semangat Otonomi Daerah dan Spirit Desentralisasi hingga Lahirnya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Maluku Utara sebagai Provinsi Baru melepaskan diri dari Provinsi Maluku Kala itu, tidak lain adalah untuk melaksanakan Amanah Konstitusi dalam hal untuk upaya melakukan Pelayanan publik dan Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat maluku utara.

Tetapi kata Korlap, mencermati dinamika dan fenomena di beberapa dekade ini, praktek dan tindakan dalam menjalankan Roda kepemimpinan di Maluku Utara telah keluar jauh dari amanat konstitusi, bahkan beberapa jenis kebijakan Pemerintah Daerah provinsi Maluku Utara wajib di koreksi secara serius.

Meskipun demikian, lanjut Yuslan, bahwa praktek perbuatan melawan hukum dan tindakan kejahatan Korupsi yang menjadikan Rakyat Maluku Utara sebagai Korban memalukan atas keserakahan Pejabat di Maluku Utara patut di hentikan dan segera di akhiri.

“Sebab Secara realita, pergantian Pucuk Kepemimpinan (Gubernur) Maluku Utara, Justru Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tetap di pelihara dan tumbuh subur dari Tahun ke tahun, periode ke periode, bahkan tindakan tidak terpuji ini tetap meningkat Baik Kerugian Keuangan daerah/Negara dan Kasus Korupsi dengan berbagai macam motif seperti penyalahgunaan dan penggelapan, pemalsuan dokumen administrasi, Suap hingga Gratifikasi juga marak terjadi di tubuh Pemda Maluku Utara,” jelasnya.

Sambungnya, “Artinya hal ini mengafirmasikan sekaligus mencerminkan kegagalan serta ketidakmampuan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang bersih bebas dari KKN,” ucapnya.

Di sampiakan juga oleh Orator lainya Juslan Latif, menurutnya, beberapa Kasus perbuatan melawan hukum yang diduga kuat melibatkan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba sudah meresahkan Publik maluku utara bahkan publik sering dan selalu bertanya-tanya, Seperti Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah di laporkan oleh Hak Angket (PANSUS) DPRD Provinsi Maluku Utara Pada Februari 2018 Silam.

Selain itu lanjut Juslan, Kasus yang sudah menjadi rahasia Umum, yakni Dugaan Grativikasi Tukar Guling Lahan dengan Proyek Penahan tebing di Sofifi, Serta Pinjaman Pemda Malut atas Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 Kepada Perusahan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Juga menuai tanda tanya besar di benak publik maluku Utara, sebab Dana Pinjaman dari PT. SMI di alokasikan untuk pembangunan beberapa Ruas Jalan dan jembatan hingga hari ini pembangunan tersebut mangkrak.

“Seperti Pembangunan Ruas Jalan Matuting-Ranga ranga, Jalan Jembatan Sayoang-Yaba, Ruas Jalan Wayatim-Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa pembangunan jembatan juga mangkrak. Sehingga patut di pertanyakan juga Harta Kekayaan Gubernur dan beberapa pejabat SKPD yang diketahui telah melampaui batas kewajaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, di katakan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketetapan TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001, Ketetapan TAP MPR RI Nomor VIII Tahun 2001, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Atas nama Institusi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menyampaikan sikap tegas Aksi saat ini.

“Mendesak KPK Republik Indonesia segera memanggil, memeriksa serta menahan Gubernur maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba sebagai Otak Intelaktual atas Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara,” sebutnya.

Sementaar itu, Pimpinan APPI Eza Makayoa juga menyampaikan dan mendesak KPK RI segera menelusuri Harta Kekayaan Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, karena diduga kuat Harta Kekayaan yang telah dimiliki saat ini telah melampaui batas kewajaran.

Dirinya pun meminta, dari KPK RI melalui Subdit Koordinator Anti Suap (KOORSUP) Segera Menelusuri dan mengusut tuntas Kasus Gratifikasi yang diduga kuat melibatkan Gubernur Maluku Utara terkait tukar Guling lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing di sofifi maluku utara.

“Mendesak KPK RI segera membentuk TIM Investigasi untuk menelusuri Pinjaman Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 oleh Pemda Maluku Utara kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Karena Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Jalan Jembatan Ruas Matuting-Ranga ranga, Jalan jembatan Ruas Sayoang-Yaba, Ruas Jalan Jembatan Wayatim-Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa jembatan juga hingga hari ini Mangkrak,” sesalnya. (Toks).

FATCAI99 FATCAI99 BANDAR80 LIGABANDOT RUANGWD FATCAI99 BANDAR80 TOPANBOS88 LIGABANDOT LAPAK99 HOKIJITU JUARA88 TOPANBOS88 BOSJOKO LIGABANDOT HOKIJITU BANDAR80 FATCAI99 BANDAR80 FATCAI99 https://goexport.org/ FATCAI99 TOPWD WDBOS WDBOS FATCAI99 TOPWD FATCAI99 TOPWD HOKIJITU RUANGWD HOKIJITU JUARA88 WDBOS BANDAR80 RUANGWD FATCAI99 TOPWD LAPAK99 TOPWD HOKIJITU FATCAI99 WDBOS WATITOTO RUANGWD LAPAK99 HOKIJITU WDBOS FATCAI99 ABADIWIN ARENA303 CITAWIN WDMAHJONG ARENA303 LAPAK99 FATCAI99 BOSJOKO LIGABANDOT DEPOBOS HOKIJITU ABADIWIN TOPWD CITAWIN LAPAK99 WDBOS ARENA303 ABADIWIN ARENA303 CITAWIN MARKASWD TOPWD ARENA303 WDMAHJONG ABADIWIN SEJATIWIN CITAWIN DEPOBOS WATITOTO BOSJOKO BANDAR80 TOPANBOS88 TOPWD RUANGWD ARENA303 CITAWIN JUARA88 BANDAR80 LIGABANDOT LAPAK99 https://styleup.ir/ LAPAK99 WATITOTO WATITOTO HOKIJITU ARENA303 TOPANBOS88 BOSJOKO BANDAR80 DEPOBOS ARENA303 WDMAHJONG CITAWIN FATCAI99 TOPWD LIGABANDOT LAPAK99 JUARA88 RUANGWD BOSJOKO TOPWD TOPANBOS88 JUARA88 MARKASWD TOPWD JUARA88 RUANGWD HOKBENTOTO MARKASWD BANDAR80 HOKBENTOTO MARKASWD LAPAK99 JUARA88 RUANGWD HOKIJITU DEPOBOS WATITOTO ARENA303 WDMAHJONG MARKASWD HOKBENTOTO LAPAK99 BOSJOKO DEPOBOS TOPANBOS88 RUANGWD LIGABANDOT HOKIJITU WDMAHJONG JUARA88 LAPAK99 JUARA88 HOKBENTOTO DEPOBOS LIGABANDOT LAPAK99 DEPOBOS JUARA88 BOSJOKO DEPOBOS HOKBENTOTO LAPAK99 DEPOBOS CITAWIN ABADIWIN DEPOBOS TOPANBOS88 JUARA88 DEPOBOS HOKBENTOTO WDMAHJONG LAPAK99 LIGABANDOT BOSJOKO WDBOS WDBOS BOSJOKO LIGABANDOT FATCAI99 HOKIJITU RUANGWD BOSJOKO LAPAK99 LIGABANDOT ARENA303 WDBOS BOSJOKO HOKIJITU WDBOS BANDAR80 JUARA88 WDBOS HOKBENTOTO MARKASWD WDBOS ABADIWIN LAPAK99 WDBOS WDMAHJONG RUANGWD WDBOS BOSJOKO HOKIJITU
Exit mobile version