Jawa TimurPeristiwa

Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil, Janda Asal Ngawi Masuk Bui

Penipuan
Gambar ilustrasi
Penipuan
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Ngawi – Lantaran menggelapkan 15 unit sepeda motor dan satu unit mobil, seorang janda bernama Ika Esthi Nugraheni Garit (36) warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi akhirnya masuk penjara.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai sebuah perusahaan berbasis koperasi. Ia pun menyewa kendaraan dan selanjutnya digadaikan ke penadah.

Waka Polres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan jika ada laporan dari pengusaha rental kendaraan berbasis rumahan di Desa Beran.

Wanita yang mengaku sebagai pegawai koperasi itu selanjutnya memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Domisili sekigus uang muka.

“Pembayaran di muka inilah yang membuat korban jadi yakin dengan pelaku jika pelaku adalah penyewa yang jelas dan tidak bermasalah,” kata Kennedy, Selasa (14/6/2022).

Korban pun membolehkan pelaku menyewa sepeda motor lain. Selain karena pembayaran yang lancar, dokumen identitas pelaku juga masih dibawa korban.

“Pelaku menyewa hingga total 15 unit kendaraan roda dua,” kata Kennedy.

Tak berhenti disitu, pelaku juga menyewa satu unit Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW dengan alasan untuk keperluan mudik para pegawai koperasi di tempatnya bekerja.

Namun korban mulai curiga saat kendaraan yang disewa itu tak kunjung dikembalikan dan sisa uang sewa juga tak dilunasi.

Selang beberapa lama, kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayarkan namun pelaku tak memberikan jawaban dan terkesan menghindar.

“Korban pun mencari tahu keberadaan kendaraannya hingga ternyata dia tahu jika pelaku sudah menggadaikannya. Korban pun melapor ke pihak kepolisian, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kennedy.

Dari hasil pemeriksaan, Ika mengaku setelah menyewa dan berhasil membawa satu unit kendaraan, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua maksimal dijual seharga Rp4 juta dan roda empat dijual seharga Rp15 juta.

Karena penggelapan itu, korban merugi Rp300 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
[14/6 15.59] Slamet Indharto: Geger, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Lawean Gresik

Lenterainspiratif.id | Gresik – Sesosok mayat pria ditemukan mengambang di Sungai Lawean yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo pada Selasa (14/06/2022).

Identitas mayat tersebut adalah Akhmad Fauzan (26), warga asal Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Mayat itu pertamakali ditemukan oleh seorang warga bernama Wakit (40) yang saat itu sedang melintas di sebuah sungai yang berada di Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik tersebut.

Setelah itu saksi pun melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. Usai mendapatkan laporan petugas langsung terjun ke TKP dan mengevakuasi jasad korban.

Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke RSUD Ibnu Sina untuk kepentingan otopsi.

“Usai dicek korban atau mayat terapung bernama Akhmad Fauzi warga Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik,” ujar Kasatpolair Polres Gresik AKP Poerlaksono, Selasa (14/06/2022).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya satu unit ponsel dan kunci kontak sepeda motor.

“Terkait dengan kasus ini, kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Poerlaksono. (Ji)

Exit mobile version