DaerahJawa TimurPeristiwa

Gadis Gadis Cantik Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi di Room Karaoke

Gadis Gadis Cantik Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi di Room Karaoke
Foto : Para Gadis Yang terjaring razia
Gadis Gadis Cantik Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi di Room Karaoke
Foto : Para Gadis Yang terjaring razia

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Pemandu lagu atau LC di Kabupaten Mojokerto terjaring operasi Yustisi. Belasan LC ini terjaring razia lantaran melanggar protol kesehatan saat melayani pelanggan di room karaoke.

2 dua tempat karaoke di Kecamatan Mojosari menjadi sasaran operasi Yustisi, tempat karaoke tersebut berada di Jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari.

Petugas gabungan Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memeriksa setiap ruangan di dua tempat karaoke tersebut. Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Tampak Kajari M Hari Wahyudi juga ikut memantau jalannya operasi.

Dari dua tempat karaoke tersebut polisi menindak sebanyak 20 orang yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak, 20 orang tersebut terdiri dari 13 LC atau pemandu lagu, dan 8 pria pengunjung karaoke.

Merekapun kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi, oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Tak hanya itu, KTP 20 orang tersebut juga disita dan baru bisa diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta,” kata AKBP Dony di lokasi operasi, Selasa (15/9/2020).

Dony menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung. Hal itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

“Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi. Nantinya penutupan sementara akan dikoordinasikan Satpol PP ke pelaku usaha tersebut,” tegasnya.

Yustisi menuturkan, untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, maka operasi Yustisi ini akan terus digelar di Kabupaten Mojokerto.

“Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Dony. (rul)

Exit mobile version