Nasional

FSPMI ancam unjuk rasa di balai kota jakarta

×

FSPMI ancam unjuk rasa di balai kota jakarta

Sebarkan artikel ini

tim lenterainspiratif.com

Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta mengancam mengerahkan ribuan buruh untuk berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Selasa nanti, 31 Oktober 2017, soal Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mereka menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar US$ 50 setara dengan Rp 650.000. FSPMI juga meminta Anies tidak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Kerja.
Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dan Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) akan ikut serta dalam aksi itu. ini. KBJ adalah elemen buruh yang menandatangani kontrak politik dengan Anies–Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua FSPMI DKI Jakarta Winarso menjelaskan, pemerintah seharusnya menetapkan UMP berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di sisi lain, menurut dia, Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah memerintahkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk melakukan survei komponen KHL tersebut.
Survei KHL tersebut dinilai menjalankan amanat Pasal 88 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Karena menetapkan UMP mempertimbangkan KHL adalah perintah undang-undang,” kata Winarso melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 29 Oktober 2017.
Winarso mengatakan, aksi yang akan dilakukan itu bukan untuk mengintervensi Gubernur Anies melainkan mendukung untuk menjalankan undang-undang dengan tidak menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Demonstrasi akan dilakukan bertepatan dengan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP 2018.
Selain menuntut kenaikan UMP sebesar US$ 50, FSPMI juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah DKI Jakarta supaya kasus seperti 48 orang tewas dalam kebakaran pabrik petasan di Tangerang tidak terjadi di Jakarta. (sumber tempo.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *