Lenterainspiratif.id | Surabaya – Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ternyata pernah meminta uang kepada pemilik pengusaha tambang galian C di Ngoro. Tak main-main, uang yang diminta sebanyak dua karung beras.
Fakta tersebut terungkap dalam Sidang lanjutan kasus gratiikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) pada, Rabu (20/4/2022) yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.
Didepan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, Purnoto mengatakan, ditahun 2015 dirinya pernah diminta oleh MKP untuk mengambil barang kepada Junaidi. Barang tersebut diambil Purnoto bersama Muhammad Sayidil Mursalin di rumah Junaidi yang beralamatkan di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
“Bilangnya MKP saya disuruh ambil barang gitu pak,” ucapnya.
Barang berupa karung beras ini diambil kepada Junaidi sebanyak dua kali dan diberikan kepada Samsul Arif yang merupakan karyawan MKP di CV Musika.
“Yang pertama pada bulan September 2015, saya dan Pak Sayid menemui pak Junaidi di rumahnya. Disana saya diberi karung beras berwarna putih. Saya masukan ke mobil saya dan saya antarkan ke pak Arif,” ucapnya
Seminggu kemudian, Purnoto dan Sayid kembali diminta MKP untuk kembali mengambil karung beras kepada Junaidi. Dirinya akhirnya kembali menemui Junaidi untuk mengambil karung beras yang ternyata berisi uang.
“Waktu itu saya tidak tau isi karung tersebut. Tapi belakaangan ini kami mengetahui jika yang didalam karung tersebut berisi uang. Sekitar Rp. 5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Sayidil Mursalin alias Sayid mengatakan jika Junaidi sempat menolak permintaan uang dari MKP. Akhirnya Junaidi mengajak Sayid dan Purnoto ke Notaris Ngoro.
“Tak tahu barang itu untuk apa cuman terkait tambang,” ucapnya.
Di Notaris tersebut, Junaidi mengajak Fuad Novida seseorang yang memiliki atas nama izin tambang galian c tersebut. Adapu tujuan ke notaris ini, untuk membuat MOU dengan atas nama izin tambang.
“Saat di Notaris saya diminta mengubungi atas nama pemilik tambang yaitu Fuad Novida,” beber Sayid.
Setelah ke Notaris ini, Sayid dan Purnoto bertolak ke rumah Junaidi untuk mengambil karung beras tersebut. Karung beras ini diserahkan ke karyawan MKP yakni Samsul Arif di CV Musika.
“Karungnya berat pak sekitar 50 kg,” jelasnya.
Mantan Karyawan CV Musika Samsul Arif alias Bagus mengakui jika dirinya menerima barang berupa karung beras dari Purnoto dan Sayid. Karung berisi uang tersebut diambil oleh ajudan MKP yakni Lutfi.
“Iya yang mulia, berisi uang. Beberapa hari kemudian diambil Lutfi,” ucapnya.
Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa mengatakan jika uang yang diambil ini merupakan uang lahan MKP yang digunakan Junaidi.
“Jadi bukan uang izin yang mulia,” tukas MKP.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto rencanayan menghadirkan 17 saksi fakta. Hanya saja hanya 12 saksi yang bisa hadir kali ini. (Diy)