Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk empat pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar maupun pemakai sabu-sabu. Penangkapan pelaku merupakan menindaklanjuti temuan dari hasil Ops Bersinar yang dilakukan oleh BNN Mojokerto pada tempat hiburan beberapa waktu lalu. Ke empat pelaku ditangkap petugas di tempat yang berbeda-beda.
"Pelaku kita ringkus di tempat yang berbeda, dan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya."ujar AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang, pada (19/10).
Pelaku tersebut merupakan 'Joko Andriono (23) warga Dsn/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Dari tangan pelaku diamankan 6 buah pipet kaca diduga bekas sabu, 12 plastik klip bekas sabu, 9 korek api sebagai kompor, 7 buah skrop dari sedotan, serta 1 buah gunting, alat hisap, timbangan digital dan handphone. Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Desa pada (18/10/2017) sekitar 18.30.
Pelaku kedua bernama 'Zainul Abidin (40) warga Dsn/Ds Bobgkot, Kecamatan Peterongan. Ditangannya petugas amankan 1 set alat hisap dan pipet kaca diduga bekas sabu, 3 buah korek api sebagai kompor, 4 buah sedotan plastik. Pelaku ini juga ditangkap saat berada di desa nya, (18/10) sekitar 18.45.
Pelaku ketiga bernama 'Lambang Irianto Putra ( 22) warga Dsn/Ds Gumulan, Kecamatan Kesamben. Pelaku ditangkap saat berada di depan SMP N 2 Kesamben, di Dsn Tambakrejo, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, pada (18/10) sekitar 20.30. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1plastik klip yang diduga sabu seberat 0,31gram yang dibungkus di dalam roko lucky strike.
Sedangkan pelaku keempat ditangkap di Dsn Candisari, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, pada (18/10) sekitar 22.30. Pelaku tersebut bernama 'Gogik Setiawan (26) warga Dsn Candisari, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben. Ditangannya petugas berhasil amankan 1 klip plastik berisi sabu 0,91 gram, 1 plastik lagi berisi 0,29 garan sabu, dan 1plastik lagi berisi sabu seberat 0,27 gram, 5buah pipet kaca diduga bekas sabu, 3 buah korek api, 2 skrop serta 1 buah alat hisap.
"Mereka diringkus ditempat dan waktu yang berbeda."tuturnya
Dari tindakan pelaku kini melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk pengembangan keterkaitan pelaku lainnya, kini pelaku kita amankan di Mapolres Jombang."Pelaku kita amankan guna untuk penyelidikan lebih lanjut."pungkasnya (dit)