
BLITAR – Maraknya peredaran narkoba yang berada di wilayah Blitar, Jawa Timur, membuat korps seragam coklat geram. Kali ini, Satreskoba Polres Blitar, berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Buktinya, dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil koplo dobel L berhasil diringkus.
Pelaku yang diketahui bernama Agus Wahyudi (27) dan Sunardi (30), asal Desa Modangan Nglegok, Blitar, berhasil diringkus petugas lantaran informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi pil doble L yang berada di wilayah Blitar. Sehingga atas ulah pelaku, membuat resah warga, karena barang haram itu bisa merusak generasi muda.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan 84 butir pil koplo dobel L dan uang tunai Rp.20ribu, “katanya, Selasa (23/4/2019).
Masih kata Burhanudin, kedua pelaku masih diamankan di Polres Blitar dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “tandasnya. (zi)





