Lenterainspiratif.com | Cianjur – Viral dua orang pendaki berfoto sambil telanjang di Taman Nasional Gunung Gede, Pangrango. Foto – foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @mountnesia pada Rabu (21/10/2020) dengan caption “Ada pendaki berpose bugil di Gede Pangrango. Apa maksudnya?”, ia juga menuliskan “Gak tau dah apalagi maksudnya… lagi viral pendaki berpose poto2 bugil tanpa sehelai busana di Gede Pangrango yang diupload baru-baru ini.”
Lokasi pengambilan foto diduga berada di Alun-alun Suryakencana, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Dalam foto tersebut nampak dua pria muda berpose tanpa sehelai benang pun ditubuhnya, perbuatan dua pemuda itu pun disesalkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
“Lokasi yang diindikasi dalam foto tersebut (Alun-alun Suryakencana – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango) merupakan lokasi yang dianggap sakral bagi masyarakat Jawa Barat khususnya Cianjur,” kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto dalam siaran pers yang diunggah di akun resmi Taman Nasional Gunung Gede.
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian disebutkan bahwa pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.
TN Gunung Gede Pangrango mengajak para pendaki dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan edukasi “pendaki cerdas”, hal itu dilakukan agar kejadian yang dinilai tidak etis itu terulang kembali.
BBTNGGP bersama masyarakat sekitar juga meminta kepada pelaku pose telanjang pemilik akun Instagram @eyi_oei dan @bondanramadhani agar menghapus foto yang mereka unggah, dan melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat secara terbuka melalui media sosial. “Kepada para netizen yang ikut mengunggah/ repost foto tersebut diminta untuk tidak menyebarluaskan dan segera menghapusnya,” ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihak Taman Gunung Gede Pangrango juga akan melakukan kordinasi dengan pihak berwjib terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi. (Tim)