Jawa Timur

Dua Pelaku Pembuat Balon Udara di Ponorogo Diringkus Polisi

Polres Ponorogo saat merilis kasus
Balon udara, Ponorogo,
Polres Ponorogo saat merilis kasus

Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Pelaku pembuat balon udara, AA (19) dan J (42), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo berhasil dibekuk polisi.

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (7/5/2022) sore di sebuah area persawahan Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung.

Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo tersebut bermula dari laporan masyarakat jika ada pemuda yang hendak menerbangkan balon udara.

Sabtu kemarin, Polsek Sampung mendatangi area persawahan Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung. Hasilnya ada 2 orang tersangka, AA dan J,” tutur Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, Minggu (08/05/2022).

Meiridani mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AA berperan sebagai pembuat, penyandang dana, serta penyedia bahan peledak dan menerbangkan balon udara.

Sementara, tersangka J berperan membantu menyembunyikan bahan peledak di dalam pekarangan tanah rumah.

“Sebagian bahan peledak tersebut dibeli secara online,” imbuh Meiridiani.

Dari tersangka AA polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah balon plastik dengan ukuran tinggi 7 meter dan lebar balon dengan diameter 1,2 meter, satu buah sumbu balon, satu buah obor atau penyulut api, satu ikat daun kelapa kering (blarak), satu buah handphone, satu buah plastik kecil serbuk petasan /mesiu, satu buah tripod handphone.

Lima belas buah selongsong petasan, satu ikat kawat, satu buah gergaji besi. Satu buah penggaris besi, tiga buah obeng, satu buah tang, satu buah kater, dua buah lakban, satu potong kayu, satu bendel kertas, dua buah lem kertas.

“Disita dari tersangka J, 63 buah petasan dengan berbagai ukuran, satu buah cangkul,” papar Meiridiani.

Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Meiridiani. (Ji)

Exit mobile version