
SURABAYA – Jajaran Polrestabes Surabaya, melalui Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pasangan sejoli yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu berhasil diamankan.
Penangkapan terhadap Nurul Huda (32) dan Diana Sari (20) yang tinggal di Jalan Tambak Asri Gg. Kembang Sepatu, Surabaya, lantaran informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu yang ada di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, keduanya telah lama menjadi target operasi karena diduga mengedarkan sabu. “Begitu keduanya diamankan, disamping mendapatkan barang bukti keduanya juga terbukti memakai sabu ketika dilakukan tes urine, “terangnya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Kompol Memo Ardian, pelaku Nurul Huda ini terakhir menerima sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Master (DPO) di Jalan Asemrowo untuk dijual lagi. Biasanya oleh pelaku, sabu tersebut dijual seharga 1 juta per gram dan diedarkan di wilayah Surabaya.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 40 poket sabu berat lebih kurang 20,85 gram, 8 poket klip sisa sabu, 1 timbangan elektrik, 7 Hp, 4 pipet bekas pakai sabu, 1 alat hisap sabu, 4 sekrop sabu, 2 korek api, 3 tutup bong dan ATM, “pungkasnya. (kus)





