DaerahMaluku UtaraPeristiwa

Dua Kali Pidana, Pria Di Ternate Ini Kembali Curi Emas Dan Uang Puluhan Juta

Maling, Emas, Ternate,
Polres Kota Ternate saat melakukan rilis
Maling, Emas, Ternate,
Polres Kota Ternate saat melakukan rilis

Lenteraisnpiratif.id | Ternate – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), telah meringkus satu tersangka kasus pencurian toko. Tersangka berinisial RS (41) tersebut diringkus setelah adanya laporan tertanggal 16 Juni 2022.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi Persnya, Rabu (21/06/2022), mengatakan telah terjadi pencurian pada tanggal 16 Juni 2022, tepat nya pada pukul 09.30 wit, setelah itu si korban tersebut langsung memberikan laporan. Dari laporan yang di sampaikan korban bahwa pencurian terjadi di warungnya dan pelaku telah mencuri, uang tunai di tas korban berisi uang 21 juta, perhiasan emas, ATM dan Hanpon.

Lanjut Kapolres, setelah sesaat laporannya ternyata pada siang harinya terjadi penarikan uang berkisar 12 juta dari ATM yang hilang. Untuk itu, kata Kapolres, dengan merasa curiga maka melakukan pengembangan penyelidik oleh Polsek Selatan di malam hari berkisar pukul 12.00 wit dan mendapatkan pelaku di salah satu tempat hiburan.

“Setelah di dapat pelaku langsung memperoleh barang-barang bukti di antaranya, perhiasan emas, uang tunai yang tersisa 10 juta, kemudian pakean yang di pakai korban mirip dengan BB yang di pakai ketika menarik uang,” terang Kapolres.

“Jadi perlu saya sampaikan di sini, bahwa pelaku tersebut sudah dua kali melakukan tindak pidana di Ternate dan juga tindak pidana di Papua, hal ini masih di tindak terus, apa bila memang ada keterkaitan bersangkutan dengan TKP-TKP yang lain maka akan kita jerat dengan pasal-pasal yang lain juga,” tegasnya.

Di ketahui, sasaran pencuriannya adalah kios milik dari Ibu Lis Bustamin, bertempat di Lingkungan Falajawa 2, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan.(TT).

Exit mobile version