
Surabaya – Dua orang gadis muda bernama Dinda (19) dan Adelia (20) warga Jalan Manukan Surabaya dan Gocil (20) warga Jalan Simo Tambakan, Surabaya. harus berurusan dengan petugas reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. lantaran kedapatan menjual pil koplo yang di dapat dari Iwan (29) warga Sumur Nangguhan, Kediri.
Kompol Ari Trestiawan, Kapolsek Genteng Surabaya pada, Kamis (10/1/2019). mengatakan bahwa berawal dari Informasi yang didapat dari warga, jika pil koplo itu diedarkan di daerah di wilayah Manukan, Tandes dengan menyasar kepada para pelajar sebagai pelanggannya.Dari hasil penyelidikan itu, satu pelaku penyuplai dan tiga pengencernya dibekuk oleh petugas.
Kepada petugas Iwan mengakui jika menjual pil koplo kepada tiga saudara pengecer yang dua diantaranya adalah wanita itu.
Iwan mengatakan jika baru selama tiga bulan menjadi penyuplai dan melayani sebulan sekali sebanyak 1000 butir seharga RP. 1 juta.
Sementara, Dinda pengecer wanita ini mengakui juga jika Iwan yang menyuplai kepadanya dan juga dua saudaranya itu.Barang milik dari Iwan, 1000 butir kulakan Rp.1.300 ribu dalam sebulan habis,” kata Dinda.Biasanya, oleh tiga pelaku ini pil koplo itu dipecah menjadi 100 poket dan diecer seharga Rp. 25 ribu perpoket.
Dan menjadikan pelajar menjadi sasaran empuk, mereka mengatakan jika lebih mudah menjual kepada para pelajar hingga mendapat keuntungan dua kali lipat.
“Sasarannya adalah pelajar dan mendapat suplay stok pil doble L dari tersangka IH,” sebut Ari, Kamis (10/1/2019).
Disamping ke pelajar, tersangka mengedarkan atau menjualkan pill double L ke segala kalangan, dengan harga Rp. 25.000.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan petugas, berhasil diamankan barang bukti, pil doble L sebanyak 10.686 butir.
Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di penjara dan di jerat dengan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( fi)






