Jawa TimurPolitik

DPRD Kota Mojokerto Dukung Penertiban 17 ODC Ilegal, Tegaskan Bukan Sabotase

DPRD Kota Mojokerto Dukung Penertiban 17 ODC Ilegal, Tegaskan Bukan Sabotase

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – DPRD Kota Mojokerto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Mojokerto dalam menertibkan infrastruktur jaringan fiber optik yang tidak patuh aturan. Penonaktifan 17 Optical Distribution Cabinet (ODC) sejak 2 Desember 2025 disebut sebagai tindakan final setelah berbagai surat peringatan tak digubris oleh penyelenggara telekomunikasi.

 

ODC merupakan perangkat penting yang menjadi penghubung antara kabel fiber optik utama dan jaringan pelanggan. Ketika ODC dinonaktifkan, seluruh layanan pada wilayah yang terhubung otomatis terhenti, sehingga menjadi instrumen pengawasan efektif bagi operator yang tidak memenuhi kewajiban.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo, menepis opini liar yang menyebut langkah pemerintah sebagai sabotase.

 

“Kami turun langsung ke lapangan. Kabel semrawut, dipasang tanpa izin, dan membahayakan keselamatan. Menyebut ini sabotase adalah narasi yang tidak obyektif,” ujarnya, Jumat (5/11/2025).

 

 

Dari 20 penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Kota Mojokerto, hanya tiga perusahaan yang sejak awal memenuhi regulasi. Setelah penyegelan dilakukan, PT Iforte menyusul melengkapi kewajiban administrasi. Sementara itu, 16 perusahaan masih belum patuh, bahkan 10 di antaranya tercatat mengabaikan teguran resmi dari pemerintah.

 

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan kabel tanpa izin, standar instalasi yang tidak sesuai ketentuan, hingga kelalaian membayar retribusi sebagaimana diatur dalam Perda 4/2015.

 

Agus menegaskan, ketidakpatuhan para operator mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya menjadi salah satu sumber pembiayaan layanan publik dan penguatan infrastruktur digital.

 

Pemerintah Kota menekankan bahwa penonaktifan ODC bukan langkah tiba-tiba. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan setelah proses pembinaan yang berjalan lama.

 

“Setiap ODC akan kami buka kembali setelah seluruh kewajiban dipenuhi. Ini soal kepatuhan dan tata kelola kota,” ujar Ning Ita, Kamis (4/12/2025).

DPRD Kota Mojokerto Dukung Penertiban 17 ODC Ilegal, Tegaskan Bukan Sabotase

Contoh kepatuhan ditunjukkan PT Iforte yang melunasi retribusi sebesar Rp516.892.000 serta menandatangani perjanjian kerja sama sebelum segel dibuka kembali.

 

Agus menilai sebagian opini yang berkembang di masyarakat hanya berdasar asumsi, bukan data lapangan.

 

“Lebih dari setahun pemkot memberi peringatan. Ketika baru ditertibkan, muncul narasi berlebihan. Ini tidak adil bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Komisi II DPRD yang membidangi sektor-sektor strategis seperti Bappeda, BPKPD, PUPR, Dishub, Telkom, PLN, hingga BUMD, mendorong agar penegakan aturan dilakukan konsisten demi ketertiban tata ruang digital.

 

Agus memastikan seluruh retribusi yang masuk akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan infrastruktur digital.

 

“Kami berdiri bersama Pemkot Mojokerto. Penertiban ini bukan soal sanksi semata, tetapi memastikan kota dikelola dengan tertib, aman, dan berorientasi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Exit mobile version