LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan telah menetapkan 3 nasabah menjadi tersangka korupsi PT BPRS Kota Mojokerto. Rupanya, ketiga tersangka itu merupakan aktor modus ‘pembiayaan topeng’.
Ketiganya diketahui bernama Bambang Gatot Setiono dari Nganjuk, Hendra Agus warga Surodinawan, Kota Mojokerto dan Sudarso berasal dari Malang. Mereka memiliki latar belakang kontraktor.
“Tersangka ada 5, tiga diantaranya merupakan nasabah dari PT BPRS Kota Mojokerto,” ucap Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin saat menyampaikan pers release pada, Selasa (7/5/2024).
Dari informasi yang berhasil didapatkan lenterainspiratif.id, tiga nasabah ini merupakan satu kelompok yang beranggotakan para CV dan kontraktor. Nama-nama anggota kelompok itu kemudian dibuat ke tiga tersangka untuk mengajukan pencairan di BPRS Kota Mojokerto.
Hanya saja, uang pembiayaan itu tidak diteruskan ke pemilik CV atau anggota kelompoknya. CV tersebut hanya dipakai namanya untuk melakukan pencairan pembiayaan.
Untuk memuluskan aksinya, ketiga tersangka bekerjasama dengan C mantan Direktur Utama dan RT mantan Direktur Operasional salah satu BUMD milik Pemkot Mojokerto itu.
“Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya sebagai pihak yang mengajukan dan menyetujui pembiayaan sehingga menguntungkan diri sendiri dan merugikan BPRS,” tuturnya.
Berdasarkan laporan audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 29.148.180.281. Sementara untuk para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Meski saat ini kita sudah menetapkan 5 tersangka, tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ada penetapan lagi,” pungkasnya. (Diy)