Hukum

Dinilai Penyelesaian Masalah Di Kampus Tak Libatkan Keluarga Korban, Oknum Mahasiswa UMMU Dipolisikan

Keluarga Korban, Kekerasan, Mahasiswa UMMU,
Foto keluarga korban didampingi pengacara korban saat melaporkan di Mapolsek Ternate Selatan
Keluarga Korban, Kekerasan, Mahasiswa UMMU,
Foto keluarga korban didampingi pengacara korban saat melaporkan mahasiswa UMMU ke Polisi

Lenterainspiratif.id | Ternate – Oknum Mahasiswa Fakultas Teknik UMMU di Kota Ternate, Andre Tuheitu yang melakukan tindakan kekerasan terhadap juniornya, Asbullah Syarief dengan cara menampar wajah, resmi dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya aksi tampar wajah yang dilakukan oleh Andre Tuheitu ini, beredar di media sosial dalam bentuk vidio dan mendapat kecaman publik atas aksi tak senonoh yang di lakukan tersebut.

Dari hasil amatan wartawan dilapangan, korban bersama keluarganya di dampingi dua kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Kadafik Sinur S.H dan Patners, ini menyambangi Mapolsek Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Kamis (27/01/2021), sekira Pukul 12.30 WIT, untuk membuat laporan.

Kuasa Hukum Korban, M. Kadafik saat ditemui wartwan usai melapor mengatakan, ia bersama rekannya Supri Adi Amisi, diberi kuasa oleh korban dan keluarganya untuk mengawal kasus tersebut. Kadafik juga mengaku, laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : STPL/20/1/2022/Polsek.

“Yang kami lakukan saat ini adalah langkah hukum. Pihak kepolisian juga merespon baik terkait maksud kedatangan kami melapor, dan saat ini kita juga telah menerima STPL dari pihak Polsek Ternate Selatan. Proses hukum selanjutnya kewenangan dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan, akan terus mengawal kasus ini, sampai ada kepastian hukum terhadap pelaku. Ia juga bilang sesuai permintaan kliennya, bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi ataupun penyelesaian secara kekeluargaan.

“Permintaan korban dan keluarganya, kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, terkait dengan proses penyelesaian masalah yang dimediasi oleh pihak kampus UMMU, itu tidak sama sekali menggugurkan persoalan pidana. Karena berbicara terkait tindak pidana, tentu ada yang sifatnya delik aduan, ada yang sifatnya delik umum, atau masuk dalam kategori laporan.

“Kalau misalnya katakanlah kasus ini masuk dalam delik aduan, maka proses penyelesaian dengan pendekatan musyawarah mufakat akan menggugurkan proses pidana, dan itu berakhir pada penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi kalau berkaitan dengan persoalan delik umum, maka penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak sama sekali menghentikan peroses pidana,” tuturnya

Dirinya menyebutkan, sudah cukup mengerti dengan permasalahan ini, bahwa korban juga telah dilibatkan dalam penyelesaian masalah dengan pihak-pihak terkait di kampus, namun dalam proses penyelesaian masalah di kampus, tidak melibatkan keluarga korban, sehingga pihak keluarga korban merasa dalam proses penyesaian masalah tersebut sepihak.

“Sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke jalur hukum,” sebutnya

Sementara perwakilan keluarga korban, M. Guntur, mengatakan, pihak keluargnya tidak menerima penyelesaian masalah ini berakhir pada permohonan maaf secara tertulis melalui surat pernyataan dari pelaku yang dilakukan kemarin.

Menurutnya, paling tidak kampus terlebih dahulu menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan meminta saran untuk menyelesaikan masalah tersebut, sebelum memanggil korban. Tetapi yang dilakukan oleh kampus adalah memanggil korban lalu dihadapkan dengan pelaku untuk dibahas bersama-sama.

“Di dalam kasus kekerasan dimanapun, dalam penyelesaiannya korban tidak boleh dihadapkan dengan pelaku. Korban ini kan baru semester 1, belum terlalu memahami kondisi kampus, sementara pelaku, punya relasi kuasa, punya lembaga BEM, punya HMJ, dan punya senior-senior, otomatis korban akan terintimidasi. Sementara teman-teman korban juga tidak berani angkat bicara,” sesalnya.

Guntur menegaskan, terkait dengan masalah tersebut, pihaknya akan melaporkan kampus Mahasiswa UMMU ke Kemendikbudristek, karena peristiwa tindakan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan kampus.

“Kampus tidak bisa mencegah hal-hal seperti ini sehingga bisa terjadi,” tandasnya.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga meminta agar pihak kampus UMMU segera memberikan sanksi akademik terhadap pelaku atas perbuatannya.

Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dari korban siang tadi.

“Iya laporannya sudah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” tutupnya. (TT).

Exit mobile version